TUGAS
MATAKULIAH
PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN
JUDUL:
PANCASILA
MERUPAKAN PANDANGAN DAN FILOSOFI
BANGSA
INDONESIA
OLEH:
1. UBAYDILLAH (16250650005)
2. SITI DEWI AISAH (16710650002)
3. MARITA TRI SUSANTI (16710650003)
4. LADY THERESIA SINAGA (16340350010)
5. WINDA NURLITA SARI
(16340350006)
6. ARBI MISBAH (16710650012)
DOSEN
PENGAMPU
Dr.
Drs. BUDI SUPRIYATNO, MM. , Msi.
UNIVERSITAS
SATYAGAMA
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, dengan ini kami panjatkan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang kami beri judul
"Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia".
Adapun makalah Pendidikan Kewarganegaraan"Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia" ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang "Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia “ ini dapat diambil manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca. Selain itu, kritik dan saran dari Anda kami tunggu untuk perbaikan makalah ini nantinya.
Adapun makalah Pendidikan Kewarganegaraan"Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia" ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang "Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia “ ini dapat diambil manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca. Selain itu, kritik dan saran dari Anda kami tunggu untuk perbaikan makalah ini nantinya.
Jakarta,
September 2016
Penyusun
Kelompok VI
1. KATA PENGANTAR
.............................................................................................................1
2. DAFTAR ISI
................................................................................................................. 2
3. BAB 1 PENDAHULUAN
............................................................................................ 3
1.1.LATAR BELAKANG ..................................................................................... 3
1.2.PENGERTIAN
................................................................................................ 4
1.3.PERMASALAHAN
........................................................................................ 5
1.4.MAKSUD DAN TUJUAN
.............................................................................. 5
1.5.RUANG LINGKUP DAN SUDUT PANDANG
.............................................5
4. BAB 2 PEMBAHASAN
..........................................................................................................6
2.1.HASIL TEMUAN DI LAPANGAN
.................................................................6
2.2.
ANALISA
PEMECAHAN ............................................................................ 9
5. BAB 3 PENUTUP
...................................................................................................................10
3.1.KESIMPULAN
.............................................................................................. 10
3.2.SARAN
.......................................................................................................... 10
6. DAFTAR PUSTAKA
................................................................................................. ............11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. 67 tahun yang
lalu disambut sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia,
yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai filosofi negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, serta menjadi dasar
sekaligus filosofi negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat
Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh
perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat
bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang
dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham
lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri
dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Selain itu, ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur.
Dengan demikian bahwa filosofi Pancasila sebagai dasar
filosofi negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia
agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang
untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua
tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan
guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2. PENGERTIAN FILOSOFI
Pengertian menurut arti katanya, kata
filosofi dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani “Philosophia” terdiri dari kata Phile artinya Cinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Filosofi
berarti Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang
berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran
sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filosofi berarti hasrat atau keinginan
yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
Ada dua cakupan
dari pengertian filosofi, yaitu:
a.
Filosofi sebagai Produk mencakup:
-
Filosofi sebagai jenis Pengetahuan, ilmu, konsep-konsep,
pemikiran-pemikiran (rasionalisme, materialisme, pragmatisme).
-
Filosofi sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh
manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Manusia mencari suatu
kebenaran yang timbul dari suatu persoalan yang bersumber pada akal manusia.
b.
Filosofi sebagai suatu Proses mencakup:
- Filosofi sebagai
suatu proses, dalam hal ini filosofi diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses
pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan
suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Filosofisecara
umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat
segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran hakiki.
Pengertian pancasila:
Ø Pancasila adalah salah satu filosofi
yang merupakan hasil dari pencerminan nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia
yang terkandung 5 isi di dalamnya.
Ø Secara historis pancasila muncul
pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden Ir. Soekarno
berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kemudian,
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, keesokan
harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana
didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar Negara yang kemudian
dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran) historis terutama
dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
1.3
RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas,
maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Apakah
sebenarnya filosofi Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul
sebagai pandangan bangsa Indonesia?
2)
Apakah
fungsi dari filosofi Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia?
3)
Apakah
yang menjadi bukti bahwa Pancasila menjadi dasar dari filosofi Negara
Indonesia?
1.4.MAKSUD DAN TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan KewargaNegaraan.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filosofi.
3.
Untuk mengetahui landasan filosofi Pancasila.
4.
Untuk mengetahui fungsi utama filosofi Pancasila bagi bangsa dan negara
Indonesia.
1.5.RUANG
LINGKUP DAN SUDUT PANDANG
Karya tulis ini membahas mengenai Pancasila sebagai
pandangan dan filosofi bangsa dan Negara Indonesia, mulai terbentuknya
Pancasila, diakuinya Pancasila, hingga fungsi dan peranan Pancasila di kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sudut pandang yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini
yaitu menggunakan sudut pandang sosiologi, yang menganalisis tentang Pancasila
merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
ASAL MULA PANCASILA MENJADI PANDANGAN BANGSA INDONESIA
Nilai filosofi Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan
peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal
kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa
memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budaya dan peradaban modern,
sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai filosofi pancasila secara ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan
Indonesia yang dinamakan UUD1945. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa
yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sangat ditentukan oleh tegaknya
intergritas sistem kenegaraan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut,
semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan Pancasila
sebagaimana terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai
bangsa modern, kita mewarisi nilai nilai fundamental ideologis sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa
Indonesia. Pancasila yang sekarang menjadi pandangan Negara, bersumber pada
bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa
Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang
terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.
Fungsi filosofi Pancasila bagi
bangsa Indonesia
Filosofi
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan
hidup (filosofi hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara
bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup
maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran
yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik. Pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah pencerminan dari
nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya
dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan
mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan akibat
penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk
kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan
oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa
kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa
Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia.
Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan
dengan Pancasila (berpedoman pada Pancasila). Isi tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan
bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan
akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah
pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang
masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana
waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan
berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis,
Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup
dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau
masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun
pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa
Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Filosofi
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia,
dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22
Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27
Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
(UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah
Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
2.2. MANFAAT MEMPELAJARI
FILOSOFI PANCASILA
1.
Memperoleh kebenaran yang hakiki,
2.
Melatih kemampuan berfikir logis,
3.
Melatih berpikir dan bertindak bijaksana,
4.
Melatih berpikir rasional dan komprehensif,
5. Menyeimbangkan antara pertimbangan dan tindakan sehingga diperoleh keselarasan,
5. Menyeimbangkan antara pertimbangan dan tindakan sehingga diperoleh keselarasan,
6.
Menghasilkan tindakan yang bijaksana.
BAGIAN III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Berfilosofi adalah berpikir secara
mendalam dan sungguh-sungguh. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filosofi
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti
sila, nilai dan landasan yang mendasar.
3.2 SARAN
Warganegara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia.
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
filosofi Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai
ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
2. Lembaga Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai
Dasar Negara,Jakarta:2000
4. Dikutip
pada tanggal 10 Nopember 2010.
5. http://www.google.co.id+pancasila
sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
6. Amin,
Ahmad,. Ilmu Akhlak, Bulan Bintang,
Jakarta. 1968.
7. Hasan, Ali H.M. Agama Islam. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelambagaan
Agama Islam. 1994/1995.
8. Dr. H.
Syamsu Yusuf LN, M.Pd.. Psikologi Belajar
Agama. Pustaka Bani Qurais. Bandung. 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar