Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas makalah PKN universitas satyagama, Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa indonesia




TUGAS MATAKULIAH
PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN

JUDUL:
PANCASILA MERUPAKAN PANDANGAN DAN FILOSOFI
BANGSA INDONESIA

OLEH:
1. UBAYDILLAH (16250650005)
2. SITI DEWI AISAH (16710650002)
3. MARITA TRI SUSANTI (16710650003)
4. LADY THERESIA SINAGA (16340350010)
5. WINDA NURLITA SARI  (16340350006)
6. ARBI MISBAH (16710650012)


DOSEN PENGAMPU
Dr. Drs. BUDI SUPRIYATNO, MM. , Msi.


UNIVERSITAS SATYAGAMA
JAKARTA




KATA PENGANTAR
                                                                                                 



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, dengan ini kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang kami beri judul "Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia".
            Adapun makalah Pendidikan Kewarganegaraan"Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia" ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
            Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang "Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia “ ini dapat diambil manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca. Selain itu, kritik dan saran dari Anda kami tunggu untuk perbaikan makalah ini nantinya.


Jakarta, September 2016
                                                                                                                               Penyusun

 Kelompok VI









                                                        DAFTAR ISI


1.      KATA PENGANTAR .............................................................................................................1
2.      DAFTAR ISI .................................................................................................................          2
3.      BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................          3
1.1.LATAR BELAKANG ..................................................................................... 3
1.2.PENGERTIAN ................................................................................................ 4
1.3.PERMASALAHAN ........................................................................................ 5
1.4.MAKSUD DAN TUJUAN .............................................................................. 5
1.5.RUANG LINGKUP DAN SUDUT PANDANG .............................................5
4.      BAB 2 PEMBAHASAN ..........................................................................................................6
2.1.HASIL TEMUAN DI LAPANGAN .................................................................6
2.2.   ANALISA PEMECAHAN ............................................................................ 9
5.      BAB 3 PENUTUP ...................................................................................................................10
3.1.KESIMPULAN ..............................................................................................  10
3.2.SARAN ..........................................................................................................  10
6.      DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. ............11














BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG

Sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. 67 tahun yang lalu disambut sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai filosofi negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filosofi negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan demikian bahwa filosofi Pancasila sebagai dasar filosofi negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.




1.2. PENGERTIAN FILOSOFI
          Pengertian menurut arti katanya, kata filosofi dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani “Philosophia” terdiri dari kata Phile artinya Cinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Filosofi berarti Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filosofi berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
Ada dua cakupan dari pengertian filosofi, yaitu:
a.          Filosofi sebagai Produk mencakup:
-      Filosofi sebagai jenis Pengetahuan, ilmu, konsep-konsep, pemikiran-pemikiran (rasionalisme, materialisme, pragmatisme).
-      Filosofi sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari suatu persoalan yang bersumber pada akal manusia.
b.         Filosofi sebagai suatu Proses mencakup:
-       Filosofi sebagai suatu proses, dalam hal ini filosofi diartikan dalam ben­tuk­  suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu perma­sa­la­han dengan    menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
      Filosofisecara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran hakiki.
Pengertian pancasila:
Ø  Pancasila adalah salah satu filosofi yang merupakan hasil dari pencerminan nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya.
Ø  Secara historis pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.












1.3   RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)       Apakah sebenarnya filosofi Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai pandangan bangsa Indonesia?
2)       Apakah fungsi dari filosofi Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia?
3)      Apakah yang menjadi bukti bahwa Pancasila menjadi dasar dari filosofi Negara Indonesia?

1.4.MAKSUD DAN TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan KewargaNegaraan.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filosofi.
3.      Untuk mengetahui landasan filosofi Pancasila.
4.      Untuk mengetahui fungsi utama filosofi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
1.5.RUANG LINGKUP DAN SUDUT PANDANG

Karya tulis ini membahas mengenai Pancasila sebagai pandangan dan filosofi bangsa dan Negara Indonesia, mulai terbentuknya Pancasila, diakuinya Pancasila, hingga fungsi dan peranan Pancasila di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudut pandang yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu menggunakan sudut pandang sosiologi, yang menganalisis tentang Pancasila merupakan pandangan dan filosofi bangsa Indonesia.














BAB II

PEMBAHASAN

2.1 ASAL MULA PANCASILA MENJADI PANDANGAN BANGSA INDONESIA

Nilai filosofi Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filosofi pancasila secara ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang dinamakan UUD1945. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sangat ditentukan oleh tegaknya intergritas sistem kenegaraan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai bangsa modern, kita mewarisi nilai nilai fundamental ideologis sebagai pandangan hidup bangsa yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila yang sekarang menjadi pandangan Negara, bersumber pada bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.

Fungsi filosofi Pancasila bagi bangsa Indonesia
                                                                                                                                   
Filosofi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filosofi hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah pencerminan dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.  Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
            Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan akibat penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila (berpedoman pada Pancasila). Isi  tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

Filosofi Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5 Juli 1959.

2.2. MANFAAT MEMPELAJARI FILOSOFI PANCASILA
1.         Memperoleh kebenaran yang hakiki,
2.         Melatih kemampuan berfikir logis,
3.         Melatih berpikir dan bertindak bijaksana,
4.         Melatih berpikir rasional dan komprehensif,
5.     Menyeimbangkan antara pertimbangan dan tindakan sehingga diperoleh keselarasan,
6.         Menghasilkan tindakan yang bijaksana.































BAGIAN III

PENUTUP

3.1KESIMPULAN
          Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Berfilosofi adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filosofi adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.

3.2 SARAN
    Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa filosofi Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.






















DAFTAR PUSTAKA

1.   Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
2.   Lembaga Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar Negara,Jakarta:2000
3.   Media Surabaya.com/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi bangsa.
4.  Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
5.   http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
6.  Amin, Ahmad,. Ilmu Akhlak, Bulan Bintang, Jakarta. 1968.
7.   Hasan, Ali H.M. Agama Islam. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelambagaan Agama Islam. 1994/1995.
8.  Dr. H. Syamsu Yusuf LN, M.Pd.. Psikologi Belajar Agama. Pustaka Bani Qurais. Bandung. 2003.